Pendahuluan
Perubahan batas usia perkawinan melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan usia minimum perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun membawa konsekuensi yuridis dan sosiologis yang signifikan. Salah satu dampak yang menonjol adalah meningkatnya jumlah permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan. Fenomena ini menunjukkan pembatasan usia perkawinan belum sepenuhnya diikuti oleh perubahan pola pikir dan praktik sosial masyarakat.
Dalam praktiknya, dispensasi kawin sering kali dipersepsikan sebagai hak yang secara otomatis dapat dimohonkan dan diberikan, bukan sebagai instrumen pengecualian yang bersifat terbatas dan kasuistik. Persepsi keliru ini berpotensi menggeser tujuan utama pembatasan usia perkawinan, yaitu perlindungan anak dan pencegahan perkawinan usia dini beserta dampak negatifnya.
Ketika dispensasi kawin diperlakukan sebagai formalitas prosedural semata, maka fungsi kontrol hukum menjadi melemah dan norma perlindungan anak kehilangan makna substantifnya. Karena itu, diperlukan pendekatan proporsionalitas dalam menilai setiap permohonan dispensasi kawin. Pendekatan ini menuntut hakim untuk tidak hanya berpegang pada alasan normatif atau tekanan sosial semata. Tetapi menimbang secara cermat keseimbangan antara kepentingan terbaik bagi anak dan sifat dispensasi kawin sebagai pengecualian hukum.
Tujuan Pengaturan Dispensasi Kawin
Pengaturan mengenai dispensasi kawin tidak dapat dilepaskan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan UU tersebut secara tegas menetapkan batas usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan pada usia 19 tahun. Penetapan batas usia ini merupakan bentuk kebijakan hukum negara untuk memperkuat perlindungan anak. Selain itu juga mencegah terjadinya perkawinan usia dini beserta berbagai dampak negatif yang menyertainya, baik dari aspek kesehatan, pendidikan, maupun sosial.
Meskipun demikian, UU tetap membuka ruang pengecualian melalui mekanisme dispensasi kawin, yang hanya dapat diberikan berdasarkan penetapan pengadilan. Keberadaannya dalam sistem hukum perkawinan menunjukkan pembatasan usia tidak bersifat absolut, melainkan disertai dengan fleksibilitas hukum yang harus diterapkan secara selektif.
Agar tetap berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. PERMA ini memberikan pedoman yang komprehensif bagi hakim dalam memeriksa dan memutus permohonan dispensasi kawin, antara lain dengan mewajibkan hakim untuk mendengarkan keterangan anak, mempertimbangkan aspek psikologis, kesehatan, pendidikan, serta kondisi sosial anak, dan memastikan adanya pendampingan yang memadai selama proses persidangan. Melalui regulasi ini, pengadilan diharapkan mampu menempatkan dispensasi kawin sebagai instrumen pengecualian hukum yang digunakan secara proporsional, tanpa mengorbankan tujuan utama perlindungan anak......