"Hakim adalah wajah keadilan. Melindungi hakim berarti menjaga cahaya keadilan agar tak padam di tengah gelapnya ancaman."

Alarm yang Tak Boleh Diabaikan

Rentetan peristiwa kekerasan terhadap aparatur peradilan sepanjang 2025 seharusnya menjadi alarm keras bagi negara. Bukan sekadar insiden sporadis, melainkan pola sistematis yang mengancam fondasi negara hukum itu sendiri. 

Terbakarnya rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada 4 November 2025 adalah bukti nyata betapa rentan posisi para penegak keadilan di negeri ini.

Hanya berselang dua hari kemudian, Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, Termaziduhu Harefa, mengalami kekerasan fisik saat melaksanakan eksekusi putusan perdata di Tapanuli Tengah. 

Belum reda luka itu, pada 5 Desember 2025, Panitera Pengadilan Negeri Atambua, Marthen Benu, menjadi korban penembakan senapan angin saat bertugas melakukan eksekusi. 

Deretan peristiwa ini bukan coincidence. Ini adalah teroris yudisial yang telah menemukan rumahnya di Indonesia.

Data Komisi Yudisial mencatat 31 kasus Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) sepanjang 2024-2025. Angka yang seharusnya membuat kita semua bertanya: selama ini, siapa yang menjaga para penjaga keadilan?.....