Salah satu agenda penting bangsa ini adalah mewujudkan reformasi melalui prinsip negara hukum (rechtstaat). Perwujudan cita negara hukum kemudian di awali dengan mengadakan amandemen UUD 1945 empat kali. 

Amandemen dilakukan karena dipandang isi konstitusi tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan bangsa Indonesia dewasa ini, khususnya dalam upaya mewujudkan negara hukum yang demokratis.

Bahkan jika mencermati dengan baik pada hasil perubahan terhadap UUD 1945, sesungguhnya telah menghasilkan paradigma pemikiran yang baru pada sistem ketatanegaraan kita. 

Hal ini mesti dipahami bahwa adanya perubahan yang sangat mendasar pada UUD 1945, yang kemudian berimplikasi pada sistem hukum dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, setelah berhasil mengadakan perubahan konstitusi (constitutional reform), maka dilanjutkan dengan perubahan pada aturan hukum (legal reform). 

Pelaksanaan perubahan terhadap aturan hukum yang ada adalah upaya untuk mewujudkan sistem hukum dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berdasarkan norma konstitusi.

Keberhasilan mewujudkan perubahan terhadap UUD 1945 serta dilanjutkan dengan perubahan dan pembentukan aturan-aturan hukum yang baru merupakan salah satu upaya pembangunan hukum dalam bentuk law making. Tentunya setelah itu dilanjutkan dengan upaya menegakkan hukum (law enforcement).

Sampai saat ini, terdapat banyak produk hukum berupa peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan masih akan terus bertambah serta diperbaharui. Tentu, banyak masyarakat belum mengetahui substansi produk hukum tersebut......