Menanggapi Pertanyaan yang Tepat

Setelah tulisan mengenai doktrin Noscitur a Sociis diterbitkan di Mari News, seorang pembaca cerdas mengajukan pertanyaan yang patut mendapat jawaban serius: “Sepertinya ini bentuk penafsiran serupa dengan Metode Penafsiran Gramatikal-Kontekstual...” Pertanyaan ini mencerminkan pemahaman yang sudah baik, karena memang kedua hal tersebut memiliki kemiripan yang mencolok, sekaligus perbedaan yang substansial. Mengurai keduanya bukan sekadar perdebatan akademik yang steril, melainkan penting bagi hakim yang dalam kesehariannya harus memilih dan menerapkan metode penafsiran secara tepat dan terukur.

Di Mana Letak Kesamaannya?

Pertanyaan pembaca tersebut mengandung kebenaran yang tidak dapat disangkal. Baik doktrin Noscitur a Sociis maupun Metode Penafsiran Gramatikal-Kontekstual sama-sama bertolak dari satu keyakinan fundamental: bahwa bahasa hukum tidak dapat dipahami secara atomistik, yakni kata demi kata secara terisolasi. Keduanya menolak penafsiran literalistik-mekanik yang sempit dan menegaskan bahwa konteks adalah kunci.

Pertama, keduanya sama-sama menempatkan teks undang-undang sebagai titik tolak analisis. Baik Noscitur a Sociis maupun penafsiran gramatikal-kontekstual bekerja di dalam teks, bukan di luar teks. Keduanya tidak melompat ke kehendak legislatif yang tersembunyi atau ke tujuan sosial yang abstrak sebelum terlebih dahulu mengolah kata-kata yang tertulis secara saksama.

Kedua, keduanya mengakui bahwa makna kata dapat bergeser tergantung lingkungan linguistik di mana kata itu berada. Kata "berat" dalam konteks "hukuman berat" tidak sama maknanya dengan kata "berat" dalam konteks "beban berat pikul." Prinsip ini dijunjung oleh kedua pendekatan.

Ketiga, keduanya berfungsi sebagai instrumen untuk menghindari ketidakkonsistenan normatif dan membangun harmoni dalam pembacaan undang-undang. Keduanya menolak hasil penafsiran yang bertentangan dengan bagian lain dari undang-undang yang sama.

Inilah mengapa pembaca bertanya dengan tepat. Pada tataran tujuan dan nilai, keduanya memang berada dalam satu keluarga besar pendekatan kontekstualis dalam penafsiran hukum......