Perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) merupakan tanggung jawab negara sesuai UU No. 11 Tahun 2012, yang menempatkan diversi sebagai mekanisme utama penyelesaian perkara anak melalui keadilan restoratif. 

Sebagai tindak lanjut, PP No. 65 Tahun 2015 diterbitkan sebagai pedoman teknis bagi aparat penegak hukum, menekankan perlindungan anak yang humanis, edukatif, dan proporsional, serta menegaskan anak di bawah 12 tahun tidak dapat dipidana namun tetap diperlakukan sesuai prinsip the best interest of the child.

Meski didukung landasan hukum yang kuat, masalah utama muncul pada Pasal 78 dan 79 PP No. 65 Tahun 2015, yang mewajibkan Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan berdasarkan keputusan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial. Sifat imperatif ketentuan ini membatasi diskresi pengadilan, menimbulkan persoalan yuridis, dan dilema etis terkait independensi peradilan.

Pelaksanaan Penanganan Anak di Bawah Usia 12 Tahun

Berdasarkan Pasal 67 PP No. 65 Tahun 2015, penanganan anak di bawah 12 tahun yang diduga melakukan tindak pidana ditentukan bersama oleh Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional. 

Keputusan hanya dapat berupa menyerahkan anak kepada orang tua/wali atau menempatkannya dalam program pendidikan, pembinaan, atau pembimbingan di LPKS maksimal enam bulan. 

Keputusan ini didasarkan pada hasil penelitian kemasyarakatan, dan sesuai Pasal 69, harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup, serta aspek sosiologis, psikologis, dan pedagogis secara proporsional.

Pasal 71 dan 72 mengatur persyaratan substantif dan prosedural pengambilan keputusan terhadap anak. .....