Di era disrupsi informasi, judi online telah bermutasi dari sekadar penyakit sosial kuno menjadi ancaman siber yang masif.
Kemudahan akses melalui ponsel pintar membuat perjudian kini mampu menyusup ke ruang-ruang privat, bahkan menjangkau anak-anak di bawah umur.
Fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum positif, melainkan serangan nyata terhadap lima pilar utama kebahagiaan manusia dalam Islam, yang dikenal sebagai Maqashid Syariah.
Institusi keluarga, yang seharusnya menjadi unit terkecil pelindung peradaban, kini berada di ambang kehancuran akibat infiltrasi algoritma taruhan yang adiktif.
Artikel ini akan membedah bagaimana judi online merusak fondasi rumah tangga melalui kacamata lima prinsip hukum Islam.
Ancaman terhadap Hifzhu ad-Din (Menjaga Agama): Erosi Ketauhidan dan Kedisiplinan Rohani
Maqashid syariah yang pertama dan utama adalah menjaga agama.
Judi (maysir) secara tegas dilarang dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 90-91 sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. .....