KUHP Nasional akan segera berlaku pada Januari 2026. Begitupun dengan RUU KUHAP telah disahkan menjadi Undang-Undang .
Beberapa Putusan Hakim yang akan dikenal yaitu berupa putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan Hakim, atau putusan berupa tindakan
Hal, yang jadi pokok pembahasan, adalah Putusan Pemaafan Hakim. Dalam konsep KUHAP baru Putusan Pemaafan Hakim, adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan (vide Pasal 1 ayat 19 KUHAP Baru).
Ketentuan Putusan Pemaafan Hakim, ditegaskan kembali dalam Pasal 246 ayat (1) dan (2) KUHAP Baru.
Namun, apakah Hakim dapat menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim bila dalam proses persidangan Korban tidak bersedia memaafkan perbuatan Terdakwa, sekalipun misalnya perbuatan/tindak pidana yang dilakukan Terdakwa sifatnya ringan?
Dalam Pasal 54 ayat (1) huruf j KUHP Nasional, disebutkan bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban.
Selanjutnya Pasal 54 ayat (2) KUHP nasional, menjelaskan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana, serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Berdasarkan, hasil rangkuman penulis terhadap pendapat Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso dalam bukunya berjudul Anotasi KUHP Nasional menjelaskan Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional, dikenal dengan asas rechterlijke pardon atau judicial pardon yang memberi kewenangan kepada Hakim untuk memberi maaf pada seseorang yang bersalah melakukan Tindak Pidana yang sifatnya ringan. .....