Salah satu riwayat yang paling sering dijadikan rujukan etik yudisial Islam adalah kisah seorang sahabat yang melakukan hubungan suami–istri pada siang Ramadhan, lalu datang mengaku kepada Nabi SAW.
Riwayat tersebut termaktub dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī dan Ṣaḥīḥ Muslim (al-Bukhārī, 2024; Muslim, 2024), yang tidak hanya menjelaskan dasar kafarat jima’ di hari Ramadhan, tetapi juga menampilkan gaya adjudikasi Nabi yang tenang, proporsional, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
Alih-alih memberikan teguran yang keras, Nabi SAW terlebih dahulu menanyakan dengan nada tenang apakah pelaku mampu menunaikan salah satu bentuk kafarat—memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin.
Setelah sahabat tersebut mengakui bahwa ia tidak sanggup memenuhi satupun dari ketentuan tersebut. Nabi tidak menambah beban kecaman, melainkan menyerahkan satu keranjang kurma dan bahkan memperkenankan agar kurma itu diberikan kepada keluarganya sendiri. Nyatanya sahabat itu adalah orang termiskin di kota Madinah kala itu.
Riwayat itu menyebutkan bahwa Nabi SAW tersenyum hingga tampak gigi serinya, sebuah ekspresi yang menunjukkan keluasan rahmah dan penerimaan atas kondisi objektif pelaku.
Bagi praktik peradilan kini, teladan tersebut berbicara dengan sangat jelas: hakim bukan mimbar penghakiman moral.
Safe Space Keadilan di Ruang Sidang
Dalam riwayat itu, sahabat datang dengan wajah cemas sambil berkata, "Halaktu, yā Rasūlallāh! (Celaka aku, wahai Rasulullah!)" Kalimat tersebut mengandung rasa takut, malu, dan penyesalan. .....