Keterbukaan informasi publik bagi institusi atau Lembaga negara merupakan sebuah keniscayaan dan berfungsi sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban suatu lembaga kepada publik. Mahkamah Agung sebagai salah satu Lembaga tinggi negara telah berkomitmen untuk mewujudkan peradilan yang transparan dan terbuka sebagaimana di dalam misinya dan salah satu nilai utama Mahkamah Agung. 

Selanjutnya dikonkretkan dengan ditetapkannya SK KMA Nomor: 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang kemudian diubah menjadi SK KMA Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 dan diperbarui menjadi SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/III/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Kebijakan ini, melahirkan bagian humas, yang dikelola kepaniteraan hukum dan juru bicara pengadilan, yang dijalankan hakim. Di mana, kedua bagian tersebut, bertanggung jawab menjalankan fungsi kehumasan di pengadilan. 

Pers dan humas merupakan dua lembaga, tidak terpisahkan dan saling berkaitan satu sama lain. Pada satu sisi, pers berperan mencari dan mengolah informasi yang diperoleh, sementara di sisi lain, humas berperan memberikan informasi kepada publik. 

Dalam konteks peradilan, pers berperan memberikan informasi, berkaitan dengan layanan pengadilan dan proses penegakan hukum di pengadilan. Lebih lanjut peran yang dimaksud, tidak hanya sekedar sarana menyampaikan informasi, namun juga, sebagai sarana kontrol masyarakat terhadap proses peradilan, agar berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan berkeadilan.

Berbagai peristiwa hukum, menjadi salah satu bagian menarik, untuk diberitakan pers, terutama  terhadap kasus menarik perhatian publik, baik yang  telah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maupun dalam proses persidangan. 

Dalam menghadapi pemberitaan perkara pidana, masyarakat cenderung menyalahkan seorang tersangka atau terdakwa, tanpa melihat latar belakang dan bukti-bukti yang didapatkan terhadap seseorang, yang diduga melakukan tindak pidana. Hal ini, menjadi sangat berbahaya, ketika seseorang menilai hanya mendasarkan, pada asumsi-asumsi tertentu yang dibangun di atas prasangka-prasangka, tanpa fakta dan didukung oleh bukti yang kuat di dalam pemberitaan. 

Peristiwa dimaksud, tidak hanya menjauhkan fungsi pers, sebagai penyampai informasi, namun berusaha menjustifikasi suatu peristiwa hukum tertentu. Kemudian kesalahan seseorang, ditentukan sendiri Masyarakat. Hal semacam dimaksud, selain menjauhkan pers dari fungsi sebenarnya, juga berpotensi mengancam independensi kekuasaan kehakiman. .....