“Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman,” demikian amanat Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Ketentuan ini bukan sekadar janji normatif, melainkan fondasi moral bahwa kesejahteraan hakim adalah prasyarat tegaknya keadilan. Namun, di balik idealisme tersebut, muncul pertanyaan yang layak direnungkan: apakah jaminan kesejahteraan itu sudah mencerminkan keadilan proporsional bagi setiap hakim, khususnya di lingkungan PTUN? Dari sinilah wacana diferensiasi tunjangan jabatan hakim berdasarkan tipe pengadilan hadir, menguji sejauh mana negara konsisten meletakkan prinsip suum cuique tribuere-memberikan kepada setiap orang sesuai bagiannya-bagi para pengemban hukum.
Pembedaan tunjangan jabatan hakim PTUN berdasarkan klasifikasi tipe pengadilan merupakan wacana yang rasional jika dilihat dari perspektif keadilan proporsional, beban dan kompleksitas perkara, serta risiko pekerjaan. Diskursus ini semakin relevan di tengah perhatian publik terhadap kenaikan tunjangan hakim, terutama setelah adanya pengumuman kenaikan gaji hakim hingga 280% oleh Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Prabowo pada saat Penulis menghadiri pengukuhan Hakim Mahkamah Agung pada Kamis (12/06/2025).
Kenaikan gaji dan tunjangan jabatan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga dari PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Berdasarkan PP No. 44 Tahun 2024, terdapat struktur tunjangan jabatan hakim di empat lingkungan peradilan yang diatur berdasarkan tingkatan jabatan, pangkat/golongan dan kelas pengadilan. Namun, khusus PTUN yang menggunakan klasifikasi tipe, pengaturan spesifik terkait tipe pengadilan masih sangat terbatas.
Klasifikasi Tipe Pengadilan Tata Usaha Negara
Secara administratif, Mahkamah Agung mengelompokkan pengadilan berdasarkan kelas pengadilan maupun tipe pengadilan. Klasifikasi PTUN ke dalam tipe Khusus, A, B, maupun C didasarkan pada indikator volume perkara, baik dari segi jumlah maupun kompleksitas.
Peradilan Tata Usaha Negara memiliki 38 pengadilan, terdiri atas 8 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan 30 Pengadilan Tata Usaha Negara, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 28/KMA/SK.OT1.1/II/2025 tentang Nama, Kelas, Tipe, Lokasi, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Dari 30 PTUN, klasifikasi terdiri atas tipe Khusus (PTUN Jakarta), tipe A sebanyak 6 PTUN, tipe B sebanyak 11 PTUN, dan tipe C sebanyak 12 PTUN. .....