Pendahuluan
Hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan warisan zaman hindia belanda, yakni Het Herziene Indonesische Reglement (H.I.R), Rechtsreglement voor de Buitengewesten (R.Bg.) dan beberapa pasal dari Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (R.v). Sampai saat ini hukum acara perdata Indonesia masih merujuk pada ketiga aturan peninggalan kolonial tersebut sebagai dasar dalam beracara di bidang perdata dalam proses peradilan di Indonesia.
Belum adanya kitab undang-undang hukum acara perdata yang disusun dan disahkan sebagai Undang-Undang setelah Indonesia merdeka menyebabkan aturan warisan kolonial masih digunakan di Indonesia sampai saat ini. Dapat dikatakan bahwa sebagian substansi dari H.I.R, R.Bg. tidak mengikuti perkembangan zaman atau tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan saat ini. Sehingga dalam beberapa hal terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum).
Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut beberapa upaya telah dilakukan melalui pemberlakuan beberapa peraturan perundang-undangan tertentu atau dengan mengisi kekosongan hukum tersebut dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat edaran Mahkamah Agung (Sema) yang mana dapat kita ketahui bersama hierarki kedua peraturan tersebut masih dibawah undang-undang dalam tingkatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Aturan tersebut dapat dikatakan masih bersifat parsial dan sektoral, sehingga dibutuhkan pembaharuan hukum yang sistemik, unifikatif, dan kodifikatif. Berikut penulis akan kemukakan beberapa hal yang menjadi dasar pentingnya pembentukkan hukum acara perdata Indonesia.
Unsur-Unsur dalam Pembentukan Peraturan Hukum
Ada beberapa unsur dalam pembentukan peraturan. Pertama, unsur filosofis. H.I.R. dan R.Bg yang merupakan peninggalan kolonial. Oleh karena itu secara filosofis jelas tidak sesuai dengan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam penerapannya H.I.R. dan R.Bg diberlakukan berdasarkan wilayah. H.I.R berlaku bagi wilayah Jawa dan Madura, sedangkan R.Bg berlaku bagi wilayah di luar Jawa dan Madura. Hal tersebut menimbulkan dualisme hukum yang tidak sesuai lagi dengan tata hukum di Indonesia.
Kedua, unsur yuridis, hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia saat ini belum dilakukan unifikasi. H.I.R berlaku bagi untuk wilayah Jawa dan Madura, sedangkan R.Bg. berlaku bagi wilayah di luar Jawa dan Madura. Hal ini tentu sudah tidak sesuai lagi dengan tata pemerintahan Indonesia yang tidak lagi menggunakan sistem pembagian. Kekosongan hukum yang terdapat pada H.I.R/R.Bg yang diisi dengan aturan yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentunya menjadi tidak ideal dan menjadi kesulitan tersendiri baik bagi hakim maupun penegak hukum lainnya serta bagi masyarakat pencari keadilan (yustisia bellen)......