Transformasi digital dalam layanan publik menjadi arah utama reformasi birokrasi di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah besar dengan menerapkan kebijakan Sertipikat Tanah Elektronik sebagai bentuk modernisasi pelayanan pertanahan.
Beleid ini menandai perubahan mendasar dari sistem berbasis dokumen fisik menuju sistem digital yang lebih efisien, aman, dan transparan.
Langkah tersebut sejalan dengan visi Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia, yang mendukung cita-cita Indonesia berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
ATR/BPN menargetkan layanan pertanahan yang berkeadilan, produktif, serta berkelanjutan dengan menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat.
Dorongan perubahan ini semakin kuat setelah Presiden ke-7 pada Rapat Terbatas 3 Agustus 2020 menegaskan perlunya transformasi struktural dari sistem manual menuju sistem digital (Setkab 3/8/2020).
Transformasi tersebut tidak hanya mengubah cara kerja birokrasi, tetapi juga pola interaksi masyarakat dalam bertransaksi, belajar, dan mengakses layanan publik.
Berbagai Tantangan
Tantangan dalam administrasi pertanahan bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara. Data Bank Dunia menunjukkan sekitar 70 persen penduduk dunia belum memiliki akses terhadap layanan administrasi pertanahan yang mudah dan terjangkau. .....