Pendahuluan
Hubungan kontraktual lintas negara merupakan fenomena yang lazim dalam praktik perdagangan internasional kekinian. Kontrak bisnis modern kerap melibatkan para pihak yang berasal dari yurisdiksi berbeda dengan sistem hukum yang berbeda pula. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan klasik dalam hukum perdata internasional, yakni pengadilan mana yang berwenang memeriksa sengketa yang timbul dari hubungan kontraktual tersebut.
Dalam praktik kontrak internasional, ketidakpastian mengenai forum penyelesaian sengketa biasanya diantisipasi melalui klausula choice of forum, yaitu kesepakatan para pihak untuk menentukan pengadilan tertentu sebagai forum penyelesaian sengketa yang timbul dari kontrak mereka. Klausula ini merupakan bagian penting dari mekanisme pengelolaan risiko hukum dalam transaksi lintas negara karena memberikan kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa (Adolf, 2016).
Dalam perspektif hukum perdata internasional (HPI), klausula tersebut berkaitan erat dengan prinsip party autonomy, yaitu kebebasan para pihak dalam kontrak internasional untuk menentukan hukum yang berlaku maupun forum penyelesaian sengketa. Namun dalam praktik peradilan nasional, keberlakuan klausula ini tidak selalu sederhana karena harus berhadapan dengan prinsip yurisdiksi pengadilan yang diatur dalam hukum acara nasional (Kusumadara, 2020). Oleh karena itu, penting untuk menelaah konsep klausula choice of forum, kedudukannya dalam praktik yurisdiksi pengadilan, serta arah pengaturannya dalam perkembangan hukum Indonesia.
Klausula Choice of Forum sebagai Manifestasi Party Autonomy
Dalam perkembangan awal HPI, penentuan yurisdiksi pengadilan umumnya didasarkan pada berbagai asas penghubung (connecting factors) seperti lex domicilii, lex loci contractus, dan lex rei sitae. Asas-asas tersebut berfungsi sebagai titik taut untuk menentukan hukum yang berlaku maupun pengadilan yang berwenang dalam perkara yang mengandung unsur asing (Purwadi, 2019). Namun dalam praktik kontrak internasional modern, pendekatan tersebut seringkali tidak cukup memberikan kepastian forum penyelesaian sengketa. Oleh karena itu berkembang prinsip party autonomy yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan sendiri forum penyelesaian sengketa dalam kontrak internasional.
Klausula choice of forum berkembang sebagai mekanisme kontraktual untuk memberikan kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa. Melalui klausula ini, para pihak dapat menentukan sejak awal pengadilan tertentu yang akan memiliki kewenangan mengadili sengketa yang timbul dari kontrak mereka. Dalam doktrin kontrak internasional, klausula ini dipandang sebagai manifestasi dari prinsip party autonomy yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang paling sesuai dengan kepentingan transaksi mereka (Adolf, 2016).
Keberadaan klausula tersebut memiliki beberapa fungsi penting dalam praktik perdagangan internasional. Pertama, memberikan kepastian mengenai pengadilan yang berwenang. Kedua, menghindari konflik yurisdiksi antarnegara yang dapat memicu proses litigasi di beberapa forum sekaligus. Ketiga, memungkinkan para pihak memilih pengadilan yang dianggap paling netral atau paling kompeten dalam menyelesaikan sengketa (Prajugo, 2020)......