Perceraian adalah peristiwa yang sering membawa dampak sosial, terutama bagi anak-anak.
Dari sisi hukum, salah satu konsekuensi dari putusnya perkawinan adalah persoalan hak asuh (hadhanah) yang sejatinya merupakan tanggung jawab kedua orang tua.
Meski perceraian dipandang sebagai jalan terakhir dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, perhatian terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan tetap harus ditempatkan sebagai prioritas.
Prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik anak sudah ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun kaidah fiqih, sehingga menjadi dasar yang tidak bisa diabaikan.
Salah satu isu utama pascaperceraian adalah penetapan nafkah anak. Tidak jarang, jumlah yang ditetapkan pengadilan menimbulkan perdebatan: apakah benar-benar cukup untuk memenuhi kebutuhan anak? Apakah sudah mencerminkan keadilan bagi kedua belah pihak? Ataukah hanya sekadar mengikuti kesepakatan formal antara orang tua, tanpa menimbang kebutuhan riil sang anak?
Di sinilah prinsip the best interests of the child (kepentingan terbaik anak) berperan sebagai fondasi.
Prinsip ini bukan sekadar konsep moral, melainkan pedoman nyata agar pemberian nafkah anak berjalan seimbang, selaras dengan norma agama dan aturan negara.
Nafkah Anak: Hak Bukan Pilihan.....