Ketika kita berbicara soal hukum, sering kali terasa rumit, penuh istilah, dan membingungkan. Namun, ada satu hal yang justru sangat dekat dengan kehidupan masyarakat pencari keadilan: “batas waktu atau tenggang waktu untuk mengajukan gugatan/permohonan”. 

Mengapa hal ini penting? Karena sekecil apa pun keterlambatan, bisa membuat seseorang kehilangan haknya untuk mencari keadilan.

Artikel ini mencoba menjelaskan dengan bahasa yang lebih sederhana tentang bagaimana aturan tenggang waktu gugatan/permohonan di Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) yang berkembang dari masa ke masa. 

Tidak hanya di Undang-Undang, tapi juga bagaimana Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) memberikan pedoman agar masyarakat tidak kebingungan.

Awal Mula Aturan Tenggang Waktu

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peratun, aturan tenggang waktu sudah diatur dengan jelas. Pasal 55 menyebutkan bahwa gugatan hanya dapat diajukan dalam waktu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan pejabat TUN.

Namun aturan ini masih sederhana dan hanya ditujukan bagi pihak kedua yang dituju oleh surat keputusan. Misalnya, bagaimana dengan pihak ketiga yang tidak disebut dalam keputusan tapi merasa dirugikan? Belum ada jawaban tegas saat itu. 

Barulah lewat SEMA No. 2 Tahun 1991, MA menegaskan bahwa untuk pihak ketiga, hitungan 90 hari dimulai sejak ia merasa dirugikan dan mengetahui adanya keputusan tersebut......