PENDAHULUAN
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan tonggak penting dalam upaya Mahkamah Agung mengatasi disparitas pemidanaan yang tidak bertanggung jawab (unwarranted disparity) dalam perkara tindak pidana korupsi.
Sejak diundangkan pada 24 Juli 2020, PERMA ini telah menjadi pedoman bagi hakim tipikor di seluruh Indonesia dalam menjatuhkan pidana secara proporsional dan konsisten.
Dua Minggu terakhir ini sebelum diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) pada tanggal 2 Januari 2026, penulis mendapatkan pertanyaan fundamental dari berbagai daerah tentang bagaimana status PERMA 1/2020? Apakah masih berlaku? Bagaimana hakim harus menyikapinya dalam pemeriksaan perkara tipikor?
Tulisan ini akan menganalisis secara komprehensif status yuridis PERMA 1/2020 dalam konteks perubahan hukum materiil, serta memberikan pedoman praktis bagi hakim dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi di era KUHP Nasional. Namun yang perlu dicatat agar tidak salah persepsi, apa yang penulis buat hanyalah pendapat pribadi dan bukan pendapat resmi Mahkamah Agung.
SUBSTANSI PERMA 1/2020: SEBUAH KILAS BALIK
Latar Belakang Pembentukan
PERMA 1/2020 lahir dari keprihatinan terhadap fenomena disparitas pemidanaan dalam perkara tipikor. Penelitian MaPPI FH UI pada tahun 2017 terhadap 555 putusan perkara tipikor menunjukkan bahwa 66% putusan pengadilan tidak konsisten dalam pemberian pidana tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perkara dengan karakteristik serupa dengan nilai kerugian negara yang sama, modus operandi yang mirip, mendapat vonis yang sangat berbeda di pengadilan yang berbeda.
Merespons hal tersebut, Mahkamah Agung membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pedoman Pemidanaan Tipikor berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 189/KMA/SK/IX/2018. Setelah melalui serangkaian Focus Group Discussion dengan berbagai pemangku kepentingan, hakim, jaksa, KPK, advokat, dan akademisi , akhirnya PERMA 1/2020 diundangkan pada 24 Juli 2020
Substansi Pengaturan
PERMA 1/2020 mengatur tahapan sistematis yang wajib ditempuh hakim dalam menentukan berat ringannya pidana. Berdasarkan Pasal 5 PERMA, hakim harus mempertimbangkan secara berurutan:
1. Kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
2. Tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan;
3. Rentang penjatuhan pidana;
4. Keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;
5. Penjatuhan pidana; dan
6. Ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.
Lima Kategori Kerugian Negara (Pasal 6 PERMA 1/2020):.....