Rumusan tindak pidana korupsi hanya menggunakan istilah perbuatan, tanpa mencantumkan syarat adanya unsur sifat melawan hukum, kejahatan, maupun pelanggaran, meskipun telah memasukkan unsur kerugian negara, sebagai unsur yang menentukan. 

Secara keseluruhan, istilah melawan hukum baru dijumpai dalam penjelasan paragraf ketiga yang oleh pembentuk undang-undang, dimaknai sebagai perbuatan yang tidak halal. 

Dengan demikian, konsep melawan hukum ditafsirkan secara sangat luas. Walaupun tidak secara eksplisit menetapkan melawan hukum sebagai unsur tindak pidana korupsi, pengaturan tersebut menunjukkan pandangan yang progresif dalam menilai suatu tindakan sebagai perbuatan koruptif.

Adapun urutan peraturan yang mengatur terkait usaha pemberantasan korupsi dari waktu ke waktu, diantaranya yaitu:

1. Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/08/1957 tentang Pembentukan Pemilik Harta Benda. 

Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/08/1957 membentuk Pemilik Harta Benda (PHB) sebagai badan yang berwenang mewakili negara menggugat secara perdata pelaku korupsi melalui Pengadilan Tinggi. 

Langkah ini menunjukkan strategi awal pemberantasan korupsi yang tidak hanya menekankan pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery, sehingga dapat dipandang sebagai embrio pengaturan modern perampasan dan pengembalian aset korupsi di Indonesia.

2. Peraturan Penguasaan Militer Nomor PRT/PM/011/1957 tentang Kewenangan Penyitaan Harta Benda......