Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai puncak peradilan memiliki fungsi menjaga keseragaman penerapan hukum melalui rumusan hukum hasil rapat pleno kamar.
Rumusan ini berfungsi sebagai pedoman bagi hakim di seluruh Indonesia dalam memutus perkara yang sejenis, sehingga tercipta kesatuan penerapan hukum (unity of jurisprudence).
Dari perspektif dogmatik hukum (rechtsdogmatiek), rumusan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kepastian dan konsistensi hukum positif melalui interpretasi yudisial terhadap norma-norma hukum yang berlaku.
Dengan kata lain, ia merupakan produk penalaran hukum (juridische redenering) dalam ranah ilmu hukum normatif.
Pengertian Dogmatik Hukum
Dogmatik hukum atau ilmu hukum normatif adalah cabang ilmu hukum yang membahas isi hukum positif, menafsirkan, dan menata kaidah hukum agar dapat diterapkan secara sistematis.
Menurut Paul Scholten, dogmatik hukum bertugas menafsirkan dan mensistematisasi hukum yang berlaku agar dapat diterapkan secara konsisten dalam praktik peradilan.( Paul Scholten 1974: 18).
Sedangkan Hans Kelsen menegaskan bahwa dogmatik hukum mempelajari hukum sebagai “a system of norms”, bukan sebagai gejala sosial.( Hans Kelsen 1967 : 10).....