Pesatnya perkembangan teknologi informasi pada semua aspek kehidupan tidak dapat dipungkiri memberikan dampak signifikan pada cepatnya persebaran informasi bagi kehidupan masyarakat.
Jarak bukan lagi sebuah penghalang yang memisahkan antar individu dengan individu yang lain. Berbagai sarana komunikasi dapat diakses dengan mudah untuk menjalin komunikasi dengan orangtua, keluarga maupun kolega.
Kemudahan akses informasi tersebut, dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari orang tua, dewasa hingga anak-anak, semuanya bebas menikmati informasi. Informasi yang dapat diakses pun bukan hanya sebatas menjalin komunikasi melainkan sudah menjadi gaya hidup dan bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Jamak ditemui masyarakat berbagai kalangan usia, menenteng gawai di berbagai tempat, di kendaraan, pinggir jalan, dalam rumah, tempat kerja, tempat bermain anak bahkan sekolah. Berbagai aplikasi dan situs dapat diakses dengan mudah, mulai yang menampilkan hal positif maupun menampilkan hal negatif.
Selain itu, dapat terhubung dengan beragam orang yang sebelumnya tidak pernah dikenal melalui beragam platform media sosial, di antaranya melalui WhatsApp, Facebook, Instagram, Tik Tok, YouTube. Bagi anak-anak sendiri dengan tidak terbatasnya informasi apapun yang dapat diakses tersebut dapat memberikan dampak positif dan dampak negatif.
Merujuk data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2024 sekitar 35,57% anak usia dini sudah bisa mengakses internet. Anak usia dini yang notabene masih berusia 0-6 tahun tahun, tentunya belum bijak dalam menggunakan internet dan media sosial, apalagi tanpa didampingi atau diawasi oleh orangtuanya. Hal tersebut cukup mengkhawatirkan, mengingat saat ini cukup banyak kasus yang melibatkan anak-anak, baik sebagai pelaku maupun korban. Di antaranya pornografi, perjudian online dan lainnya.
Apalagi bila melihat temuan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang menempatkan Indonesia sebagai negara keempat di dunia dengan persebaran konten kasus pornografi anak terbanyak. Dengan berbagai latar belakang tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) belum lama ini merencanakan pembatasan akun media sosial bagi anak.
Menkomdigi mengatakan, aturan yang akan dibuat tersebut, bukanlah pembatasan akses media sosial melainkan pembatasan akses membuat akun anak di media sosial (portal indonesia.go.id). Peraturan yang dirancang tersebut diharapkan menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak dan memberikan ruang bagi mereka untuk berekspresi dengan lebih terkontrol......