Dalam setiap perkara pidana yang diperiksa di pengadilan, berkas perkara tidak hanya memuat uraian mengenai perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Di dalamnya juga tercantum berbagai identitas pribadi, seperti usia, pekerjaan, dan tingkat pendidikan.
Bagi sebagian orang, informasi tersebut mungkin hanya dianggap sebagai data administratif yang bersifat formal. Namun, bagi aparatur pengadilan yang sehari-hari berinteraksi dengan dokumen perkara, data tersebut seringkali menghadirkan potret sosial yang menarik untuk dicermati.
Salah satu fenomena yang cukup sering terlihat dalam berkas perkara pidana adalah tingkat pendidikan terdakwa yang relatif rendah.
Tidak jarang terdakwa dalam berbagai perkara memiliki latar belakang pendidikan sebatas sekolah dasar, sekolah menengah pertama, atau sekolah menengah atas.
Sementara itu, terdakwa dengan tingkat pendidikan tinggi relatif lebih jarang ditemukan- setidaknya oleh Penulis.
Fenomena ini tentu tidak dapat disederhanakan dengan menyimpulkan, rendahnya pendidikan secara langsung menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana.
Namun, fakta bahwa banyak pelaku tindak pidana berasal dari kelompok dengan tingkat pendidikan terbatas memunculkan pertanyaan penting: sejauh mana pendidikan mempengaruhi kecenderungan seseorang melakukan kejahatan?
Pertanyaan tersebut tidak hanya relevan dalam perspektif kriminologi, tetapi juga dalam kerangka kebijakan hukum pidana. Sebab, memahami faktor sosial yang melatarbelakangi kejahatan merupakan langkah penting dalam merumuskan strategi pencegahan kejahatan yang lebih efektif......