Sejarah HUT Mahkamah Agung RI

Dua hari setelah Indonesia merdeka, tepatnya 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno melantik dan mengangkat Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama.

Hari pengangkatan itu, kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bertepatan juga dengan disahkannya UUD 1945 beserta pembentukan dan pengangkatan Kabinet Presidentil Pertama di Indonesia. 

Mahkamah Agung mengalami dinamika perkembangan dari masa ke masa. Pada masa penjajahan Belanda, lembaga peradilan tertinggi disebut Hooggerechtshof, berkedudukan di Jakarta dan meliputi seluruh wilayah Hindia Belanda. Di masa pendudukan Jepang, lembaga peradilan tertinggi disebut Saikoo Hooin dan kemudian dihapuskan pada 1944. Setelah kemerdekaan, Mahkamah Agung sebagai Lembaga tinggi negara bersama dengan Mahkamah Konstitusi melaksanakan kekuasaan kehakiman sesuai dengan amanat Pasal 24 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

Selayang Pandang Makna HUT MA RI Ke-80

Menelisik sekilas tentang tema HUT Mahkamah Agung RI ke-80 yaitu Mewujudkan Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat. Tema tersebut memiliki makna filosofis yang mendalam, bahwa untuk mewujudkan Negara Republik Indonesia yang berdaulat memiliki kekuasaan tertinggi atas wilayah dan rakyatnya, serta tidak tunduk pada kekuasaan negara lain, maka negara harus mewujudkan pengadilan yang bermartabat. 

Pengadilan bermartabat adalah pengadilan yang independen, memiliki integritas tinggi, menegakkan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu. Untuk mewujudkan pengadilan yang bermartabat tentunya memerlukan dukungan dari pemerintah, dan jangan sampai martabat Mahkamah Agung hancur karena judicial corruption serta KKN.

Oleh karena itu, menjadi tugas besar kita semua untuk menjaga marwah Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai benteng terakhir keadilan agar tetap bermartabat karena negara yang berdaulat adalah seperti yang dicita-citakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu, Negara Indonesia adalah negara hukum, dan negara hukum yang berdaulat tolak ukurnya adalah Pengadilannya bermartabat......