Pendahuluan

Ketika membahas putusan, maka akan jadi pembicaraan masyarakat mengenai menang dan kalah, apakah mendapatkan hukuman atau dibebaskan? Saat ini, slogan “no viral no justice”, ramai dibincangkan masyarakat, sehingga rasanya hukuman atau putusan pengadilan, terkesan dapatkan tekanan masyarakat atau bilamana tidak sesuai harapan, maka diviralkan putusan tersebut sampai dengan profil hakim yang memutus perkara tersebut.

Pemahaman hukum terlihat susah-susah gampang disampaikan kepada masyarakat, padahal berdasarkan ketentuan yang ada, telah mengatur mengenai jenis-jenis putusan. Dalam putusan pidana, terdapat amar putusan yang isinya berupa penghukuman, pembebasan dan melepaskan (pidana), mengabulkan atau menolak, menyatakan tidak diterima dan gugur (perdata), namun penulisan ini akan berfokus membahas mengenai putusan pidana pengadilan.

Jenis-jenis Putusan Pidana (Pengadilan)

Terdapat beberapa jenis-jenis putusan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 191 Ayat (1) KUHAP, menyatakan, jika pengadilan berpendapat dari hasil pemeriksaan sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, putusan bebas merupakan putusan yang dihasilkan atas tindak pidana yang didakwa penuntut umum dalam surat dakwaannya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan tidak dipenuhinya ketentuan minimum pembuktian, yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan disertai keyakinan hakim, maka putusan yang diberikan kepada terdakwa adalah putusan bebas.

Pasal 191 Ayat (2) KUHAP, menyatakan, bilamana pengadilan berpendapat perbuatan yang didakwakan képada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Terhadap putusan lepas (ontslag van rechtsvervolging), dakwaan dan tuntutan telah terbukti, namun terdakwa tidak dapat dipidana karena perbuatan terdakwa, bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perbuatan hukum lainnya, seperti hukum perdata, hukum adat, hukum tata usaha negara atau hukum lainnya selain hukum pidana.

Dalam Pasal 199 ayat (1) KUHAP, mewajibkan putusan bukan pemidanaan memuat ketentuan, yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP, kecuali huruf e, f dan h, dengan membuat pernyataan terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dimana menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan, dan dapat membuat perintah supaya terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, di dalam putusan tersebut......