Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama merupakan produk legislasi yang pertama kali memberikan kompetensi kepada Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. 

Pemberlakuan undang-undang tersebut, secara sosio-yuridis, mempresentasikan kehendak baik pemerintah dalam merespon perkembangan hukum nasional dan mengakomodir kebutuhun masyarakat Indonesia, khususnya warga negara beragama Islam, sekaligus mencerminkan arah kebijakan politik hukum pemerintah dalam memperluas kompetensi Peradilan Agama.

Kewenangan Peradilan Agama sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama adalah meliputi perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah. 

Kemudian pasca-UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama diundangkan, kewenangan Peradilan Agama diperluas yang didalamnya termasuk sengketa ekonomi syariah.

Penjelasan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama huruf (i) menerangkan yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain meliput Bank Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksadana Syariah, Obligasi Syariah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah, dan Bisnis Syariah.

Dalam penjelasan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, jelas Perbankan Syariah masuk dalam bagian Ekonomi Syariah dan merupakan kewenangan Peradilan Agama. 

Kewenangan Peradilan Agama dalam menangani Perbankan Syariah diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008.

Namun dalam penjelasan Pasal 55 Ayat (2) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 mengatur “Bahwa yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad” adalah upaya sebagai berikut: a. musyawarah; b. mediasi perbankan; c. melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau d. melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum”. .....