Panggilan sidang adalah pemberitahuan resmi dari pengadilan kepada pihak berperkara agar hadir dalam persidangan pada waktu yang ditentukan. 

Merujuk pada ketentuan HIR/Rbg, disebutkan bahwa panggilan sidang akan dilakukan secara patut oleh Juru sita paling lambat 3 hari kerja sebelum sidang dan disampaikan ke alamat para pihak yang tercantum dalam surat gugatan atau permohonan. 

Dalam praktiknya, surat panggilan akan dikirimkan secara tercatat guna memastikan penerimaan oleh pihak yang berperkara sebelum tanggal sidang.  

Tujuannya untuk memastikan bahwa pihak yang dipanggil memiliki cukup waktu mempersiapkan diri dalam menghadiri persidangan demi tegaknya asas peradilan.

Perkembangan zaman, telah mempengaruhi proses persidangan, saat ini dalam perkara perdata telah dilakukan persidangan secara elektronik (E-court).

E-court telah perkenalkan domisili elektronik, jawab jinawab, penyerahan kesimpulan dan pengucapan putusan, hingga panggilan sidang yang menggunakan surat tercatat. 

Hal tersebut, diatur lebih lanjut dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, PERMA Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.

Proses panggilan sidang melalui surat tercatat, adalah mekanisme pengiriman dokumen pengadilan oleh Mahkamah Agung melalui PT Pos Indonesia kepada pihak berperkara dengan sistem pengawasan elektronik, guna memastikan surat sampai sesuai waktu dan bukti penerimaan. .....