Banyak kasus yang diajukan ke pengadilan-pengadilan negeri perihal dispensasi kawin, Undang-Undang telah mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria dan wanita telah mencapai umur tertentu.
Umur tertentu tersebut adalah 19 (sembilan belas) tahun sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyesuaikan peraturan sebelumnya, agar sejalan dengan putusan MK No. 22/PUU-XV/2017.
Dalam hal salah satu pihak hendak melangsungkan perkawinan berumur di bawah 19 (sembilan belas) tahun, maka dibutuhkan dispensasi kawin sebagaimana Pasal 7 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2019.
Ketentuan tersebut juga diatur Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Maksud dari Pasal 7 di atas jelas, bahwa dispensasi kawin tersebut diberikan sebelum adanya perkawinan. Hal tersebut dapat dilihat dari penggunaan kata “calon mempelai”, “calon suami/istri”, dan “izin kawin” dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur perihal dispensasi kawin (vide Pasal 7 ayat 3 UU perkawinan dan Pasal 1 angka 5 PERMA 5/2019), bukan dispensasi untuk mencatatkan perkawinan (vide Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan).
Meskipun demikian, banyak masyarakat mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan walaupun perkawinan telah terjadi secara agama.
Hal tersebut disebabkan, karena perkawinan tersebut tidak bisa dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil disebabkan tidak ada dispensasi kawin dari pengadilan.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan agama (tidak memisahkan agama dan negara), dengan memperhatikan bahwa sahnya suatu perkawinan adalah apabila dilangsungkan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya (Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan), maka penulis berpendapat bahwa pasal dispensasi kawin tersebut adalah untuk mencegah dilangsungkannya perkawinan secara agama/kepercayaan terhadap orang yang masih di bawah umur......