Dalam sistem peradilan pidana, seringkali kita mendengar keluhan publik tentang lamanya proses hukum atau hasil vonis yang dianggap tidak memuaskan. 

Berdasarkan alur ini, Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya mulai dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi adalah lembaga yang disorot terakhir. 

Namun, penting untuk memahami batasan peran dan tanggung jawab pengadilan. Secara struktural, bukanlah kesalahan pengadilan jika suatu perkara sudah dilimpahkan, melainkan konsekuensi dari sistem tiga pilar yang bekerja secara independen dari kepolisian, keJaksaan, dan pengadilan.

Saat sebuah perkara, khususnya perkara pidana, dilimpahkan (atau biasa disebut didaftarkan) ke pengadilan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan, secara hukum peran pengadilan dimulai. 

Sebelum momen pelimpahan, pengadilan sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses yang terjadi di tingkat penyidikan maupun penuntutan (Kejaksaan).

Kewenangan dan Batasan Pengadilan

Pengadilan bertindak sebagai penentu kebenaran akhir (judex facti dan judex juris), berdasarkan berkas, barang bukti, dan keterangan saksi yang disajikan di persidangan. 

Tugas utama pengadilan adalah:.....