Mekanisme keadilan restoratif telah menjadi pilihan alternatif penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Mekanisme ini telah diterapkan di berbagai tahap penyelesaian perkara.

Penerapan keadilan restoratif secara luas tidak terlepas dari berbagai aturan yang diterbitkan oleh masing-masing institusi penegak hukum. Di lingkungan pengadilan mekanisme keadilan restoratif diterapkan berpedoman pada Perma Nomor 1 Tahun 2024.

Terbitnya Perma 1/2024 tidak terlepas dari perkembangan sistem pemidanaan yang dituntut tidak hanya bertumpu pada penghukuman, melainkan mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa melalui pendekatan keadilan restoratif yang belum diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHAP lama.

Di tengah gencarnya praktek keadilan restoratif di lingkungan pengadilan, DPR dalam rapat paripurna, Selasa (18/11) mengesahkan RUU KUHAP yang mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026. 

Dalam naskah RUU KUHAP yang diterima penulis telah diatur ketentuan mengenai keadilan restoratif.

Pengaturan keadilan restoratif dalam RUU KUHAP tentu akan berdampak pada penerapan keadilan restoratif. Terlebih Pasal 2 ayat (1) RUU KUHAP yang menegaskan acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang.

Dalam tulisan ini, penulis akan menguraikan secara singkat mengenai beberapa aspek keadilan restoratif yang diatur dalam Perma 1/2024 dan RUU KUHAP.

Kriteria Perkara Keadilan Restoratif.....