Pemeriksaan kasus pidana perikanan yang telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan fakta hukum di persidangan, majelis hakim biasanya selain menjatuhkan putusan pidana pokok dan pidana tambahan berupa perampasan barang bukti hasil kejahatan atau perampasan barang bukti, yang telah dipergunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan.
Tujuan pemberian pidana pokok dan tambahan terhadap kasus pidana perikanan adalah, untuk mencapai esensi tujuan dari pemidanaan itu sendiri, yaitu bertujuan tidak hanya untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga sebagai sarana pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan kepada masyarakat.
Pidana tambahan terhadap barang bukti pidana perikanan, telah diatur secara tegas pasal 76A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yang berbunyi “Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.”
Selain harus mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum, berdasarkan ketentuan pasal 76A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, majelis hakim sesungguhnya hanya memiliki dua pilihan, apabila ingin menjatuhkan pidana tambahan terhadap barang bukti pidana perikanan, yaitu merampas barang bukti a quo untuk negara atau untuk dimusnahkan.
Bilamana Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap barang bukti pidana perikanan di luar dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, serta ketentuan hukum yang berlaku atau yang sering disebut dengan putusan ultra petita, maka berpotensi melanggar norma asas hukum acara, menimbulkan ketidakpastian hukum, menimbulkan kesalahan dalam penerapan hukum dan menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Dalam konteks hukum Indonesia putusan ultra petita yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara pidana jarang sekali terjadi. Hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim terikat dengan prinsip hukum acara pidana yaitu ultra petita partium. Di mana, Majelis Hakim dalam memutus perkara terikat pada dakwaan dan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meskipun majelis hakim memiliki kebebasan, namun tetap dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum acara pidana.
Dalam konteks hukum acara pidana, putusan ultra petita akan dikeluarkan Majelis Hakim, jika dakwaan JPU dianggap kurang sempurna dan hukum belum mengaturnya dengan jelas. Namun, apabila sudah ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur tentang barang bukti pidana perikanan, maka sudah sepatutnya hakim mengacu kepada aturan hukum tersebut dalam setiap menjatuhkan amar putusan.
Ada beberapa hal yang dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan terhadap barang bukti pidana perikanan jika dirampas untuk negara sebagai berikut:.....