Profesi hakim, salah satu pilar utama penegakan hukum yang tidak terpisahkan dari cita-cita negara hukum sejahtera. Namun, di balik citra independensi dan wibawa hakim, tersembunyi beban kerja, serta tanggung jawab sangat besar.
Bahkan, hingga menyangkut nasib dan nyawa seorang manusia, termasuk Hakim itu sendiri. Setiap putusan yang diketuk hakim, memiliki konsekuensi langsung terhadap kehidupan individu, keluarga, dan kepentingan masyarakat luas.
Para hakim mengemban tugas mulia, melindungi kepentingan masyarakat sosial atau dikenal dengan prinsip social defence. Sosoknya, adalah benteng terakhir dalam memastikan keadilan, menjaga ketertiban, dan mewujudkan negara hukum sejahtera (social welfare).
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, hakim harus mempertimbangkan berbagai aspek dengan cermat, termasuk fakta hukum, bukti-bukti, serta implikasi sosial dari putusannya.
Tidak hanya itu, pekerjaan hakim juga dibebani, berbagai kepentingan dan tekanan dari pihak-pihak berperkara. Setiap kasus membawa dinamika emosional dan psikologis yang kompleks. Hal tersebut, menuntut hakim tetap objektif, independen, dan teguh pada kebenaran. Tekanan ini, ditambah dengan volume perkara yang terus meningkat, seringkali jadi faktor stres yang signifikan dalam menjalankan tugas.
Selain itu, risiko lain di era digital, peretasan dan serangan siber, yang dapat berupa pencurian data pribadi hakim, peretasan, intimidasi, penyebaran informasi privasi untuk umum (doxing), penyebaran informasi berupa fitnah yang tidak benar, serta polarisasi opini atau propaganda. Hal tersebut, dapat dilakukan orang-orang tidak bertanggung jawab, untuk memengaruhi atau memberikan intervensi, demi kepentingan terselubung.
Lebih jauh lagi, risiko keamanan yang ancam profesi hakim adalah kenyataan pahit yang sering terabaikan. Bukan hal aneh, jika di berbagai platform media, hakim menghadapi pembacokan, penganiayaan, bahkan ancaman pembunuhan dan pembunuhan sebagai risiko jabatan yang harus para hakim pikul. Kasus-kasus semacam ini, jadi pengingat brutal, bahwa menegakkan keadilan di Indonesia, bukanlah tanpa bahaya.
Ironisnya, di tengah beratnya beban dan risiko yang diemban, tuntutan para hakim seringkali hanya berkisar pada hal-hal mendasar, seperti layaknya tunjangan dan fasilitas yang dijamin oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim). Banyak dari jaminan ini, seperti jaminan keamanan, kedudukan protokol dan rumah dinas yang layak, serta gaji yang memadai untuk mengimbangi beratnya pekerjaan dan risiko, dimana masih belum sepenuhnya terlaksana.
Pasal 2 PP Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lain......