Pendahuluan

Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris. 

Protokol Notaris yaitu kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lantas dalam kedudukan sebagai suatu arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara, bagaimana perlindungan Minuta Akta Ketika dihadapkan pada proses peradilan, serta bagaimana kewajiban kehati-hatian Hakim dalam proses peradilan terhadapnya?

Pemberian Persetujuan Terhadap Fotokopi Minuta Akta oleh Majelis Kehormatan Notaris

Awal mulanya, dasar hukum perlakuan minuta akta terhadap kepentingan proses peradilan, diatur dalam Pasal 66 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30  Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) 

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 49/PUU-X/2012, tanggal 28 Mei 2013, yang pada pokoknya menyatakan frasa dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah dalam Pasal 66 ayat (1) UUJN, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dengan adanya perubahan terhadap UUJN, yakni  diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN-P), maka Pasal 66 UUJN mengalami perubahan, sehingga berbunyi : 

(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang: .....