Majalah Gatra (No. 34 Tahun XV edisi 2-8 Juli 2009) pernah menulis tentang proses peradilan pidana atau pengenaan hukum positif, yang baru pertama kali terjadi terhadap masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD).
Kasusnya berawal dari terjadinya keributan antara dua kelompok mengenai urusan sewa-menyewa mesin gergaji, yang menyebabkan jatuhnya korban meninggal dari kedua belah pihak.
Kasus yang menjadi duduk perkara menurut catatan media bermula dari Kelompok Madjid atau Mata Gunung menyewa mesin pemotong kayu dari Celitai.
Harga sewa yang disepakati Rp800.000,00, sudah dibayar tetapi masih kurang Rp50.000,00. Dari sinilah awal terpicunya bentrokan antara dua kelompok tersebut, yang berujung pada kematian 4 orang.
Madjid melunasi kekurangan tersebut. Tetapi, dalam proses pelunasan inilah terjadi “salah ucap” yang membuat pihak Celitai tersinggung dan menyulut terjadinya keributan berdarah yang mengakibatkan 4 nyawa melayang.
Persoalan ini, sebenarnya sudah diselesaikan dengan hukum adat. Celitai diwajibkan membayar 1.000 helai kain dan Madjid harus menyerahkan 500 helai kain”.
Terhadap penyelesaian melalui hukum adat yang telah mereka patuhi, secara turun temurun tersebut, dinilai pihak berwajib harus pula diselesaikan secara hukum positif.
Selengkapnya Majalah Gatra menulis bahwa menurut hukum adat, seharusnya masalah ini selesai. Tetapi hukum positif negara mengatakan lain.
Keduanya diciduk polisi dan dikenai tuntutan hukum positif, yang akhirnya hanya membuat proses perdamaian antar dua kelompok yang bertikai menjadi “tidak sempurna”, karena ada salah satu pihak yang “wanprestasi” dan “melewatkan” prosesi saling memaafkan, untuk menyempurnakan penyelesaian kasus ini secara adat. .....