Hakim yang bertugas di Provinsi Sumatera Barat dituntut untuk memiliki khazanah pengetahuan yang “ekstra” karena adanya keberlakuan Hukum Adat Minangkabau. Terlebih lagi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman telah memberikan pedoman bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Untuk itu, hakim dituntut memahami tentang sistem dan susunan hukum adat setempat. Pengetahuan hakim mengenai hukum ini berkaitan dengan asas Ius Curia Novit, di mana hakim dianggap mengetahui hukum. Dengan demikian, tak ada alasan bagi hakim untuk menolak/menyelesaikan suatu perkara dengan dalih tak ada aturan undang-undangnya termasuk dalam penyelesaian perkara hukum adat sekalipun.
Berkaitan dengan hukum adat dimaksud, kemudian timbul pertanyaan selanjutnya, upaya apa yang dapat ditempuh oleh masyarakat dalam menghadapi sengketa tanah ulayat tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis akan menguraikan sebagaimana narasi di bawah ini.
Tanah Ulayat dalam Hukum Adat Minangkabau
Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya seringkali berhadapan dengan hukum adat tidak tertulis yang salah satunya adalah Hukum Adat Minangkabau. Minangkabau merupakan salah satu suku yang telah dikenal memiliki budaya dan adat istiadat yang kuat.
Selain itu, ciri yang membedakan daerah Minangkabau dengan daerah lain adalah adanya hak kepemilikan tanah yang khas. Hal ini dikenal dengan tanah ulayat, yaitu tanah persekutuan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat (Perda Sumbar Nomor 7/2023).
Masyarakat Hukum Adat Minangkabau memiliki hak ulayat yang bersifat komunal dengan menguasai, mengelola dan/atau memanfaatkan, serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan tata nilai dan hukum adat yang berlaku.
Tanah ulayat tersebut diturunkan secara turun temurun di Sumatera Barat dengan sistem matrilineal atau garis keturunan ibu yang dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
Tanah Ulayat Nagari (desa) adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Nagari dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Nagari......