Melihat trending topic (tema yang dibicarakan banyak pengguna media sosial dan dibincangkan terus-menerus) di dunia maya, media sosial banyak menampilkan sentimen positif ataupun negatif terkait keputusan majelis hakim dalam memutus perkara.
Hal itu terlihat dari platform media sosial X yang beberapa hari terakhir menjadi trending topic. Banyak apresiasi netizen juga muncul di TikTok serta Instagram. Banyak sekali FYP (for your page) atau halaman yang direkomendasikan mengenai kejadian itu, dan beberapa komentar di media sosial memberikan sentimen positif ataupun negatif tentang hal tersebut.
Bila merujuk Wikipedia, media sosial atau sering juga disebut sosial media adalah platform digital yang memfasilitasi penggunanya untuk saling berkomunikasi atau membagikan konten berupa tulisan, foto, dan video. Media sosial juga merupakan sarana untuk bersosialisasi satu sama lain secara daring, yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Pemanfaatan media sosial di Mahkamah Agung sudah sangat masif. Mulai dari Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan e-Court Mahkamah Agung RI, hingga baru-baru ini dengan aplikasi E-BIMA, E-Prima, dan E-Berpadu, serta masih banyak lagi aplikasi berbasis teknologi informasi di lingkungan Mahkamah Agung. Bahkan setiap satuan kerja berlomba-lomba melakukan inovasi guna memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapat akses pelayanan di pengadilan. Hal ini merupakan implementasi dari apa yang sering digaungkan oleh Ketua Mahkamah Agung, yaitu mewujudkan Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi.
Bila merujuk penjabaran di atas, penulis membagi dua bagian penting, yaitu media sosial yang dibuat dan digunakan oleh Mahkamah Agung serta media sosial yang digunakan di lingkungan Mahkamah Agung. Dengan keterbatasan penulis, pembahasan hanya dibatasi pada media sosial yang digunakan di lingkungan Mahkamah Agung. Sebab, bila digunakan untuk membahas dua bagian tersebut, tentu spektrum menjadi semakin luas sehingga tidak akan menemukan fokus untuk mendapatkan intisari dari bahasan.
Sedikit membahas penggunaan media sosial yang dibuat dan digunakan Mahkamah Agung. Hampir semua platform media sosial populer sudah digunakan, dari Instagram dengan nama akun @humasmahkamahagung, Facebook dengan nama akun @humasma123, Twitter dengan nama akun @humas_MA, hingga TikTok dengan nama akun @humasmahkamahagung. Semua ini dipakai untuk mensosialisasikan kebijakan dan kegiatan Mahkamah Agung. Selain itu, seluruh satuan kerja juga menggunakan berbagai platform media sosial sebagai sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, mulai dari Pengadilan Negeri Sabang sampai dengan Pengadilan Negeri Merauke.
Media Sosial dan Peradilan
Media sosial secara luas didefinisikan sebagai sekelompok aplikasi berbasis internet yang dibangun atas fondasi ideologis dan teknologi Web 2.0, serta memungkinkan konstruksi dan pertukaran konten yang dibuat pengguna. Banyaknya variasi dan jenis platform media sosial yang muncul memengaruhi karakteristik komunikasi penggunanya......