Problematika Yuridis Pernikahan Tidak Sah

Salah satu persoalan fundamental dalam hukum pernikahan adalah eksistensi bentuk-bentuk perkawinan yang tidak memenuhi unsur esensial/rukun (arkān) dan persyaratan hukum (syarṭ) sebagaimana diatur secara normatif, sehingga memiliki status invalidity (ketidakabsahan) secara yuridis. Dalam diskursus fikih klasik, konstruksi pernikahan demikian diklasifikasikan ke dalam kategori nikah fāsid (defective marriage) dan nikah bāṭil (void marriage).

Walaupun terminologi tersebut tidak memiliki padanannya secara eksplisit dalam sistem hukum positif Indonesia, realitas praktik pernikahan semacam ini secara substantif bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI), sekaligus merupakan pelanggaran terhadap ketentuan larangan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 8–10 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 39-44 KHI.

Namun secara empirik, masih dijumpai praktik pernikahan yang bertentangan dengan ketentuan syarʿī dan regulasi hukum nasional, seperti pernikahan tanpa wali mujbir, tanpa pencatatan resmi, atau dalam keadaan terlarang (masa ʿiddah dan antar maḥram). Kondisi ini menimbulkan kompleksitas yuridis terkait validitas pernikahan, hak-hak sipil pasangan, serta legalitas nasab anak.

Ketidakpastian status hukum tersebut, berdampak pada jaminan perlindungan hukum (legal protection) dan pengakuan administratif (administrative recognition) sebagai dasar pemenuhan hak-hak konstitusional anak.

Distingsi Konseptual antara Nikah Fāsid dan Nikah Bāṭil 

Dalam diskursus hukum Islam, jumhūr al-fuqahāʾ sepakat, tidak terdapat distingsi substantif antara akad nikah bāṭil dan fāsid, karena keduanya termasuk kategori akad yang tidak memenuhi syarat keabsahan syar‘i (ghayr ṣaḥīḥ). Mazhab Hanafiyah mengadopsi pandangan tersebut secara konsisten dalam kerangka metodologi istinbāṭ-nya.

Namun, dalam praktik yurisprudensial, kedua istilah tersebut kerap digunakan secara bergantian (interchangeably) untuk menegaskan oposisi terhadap status keabsahan akad nikah yang sah (ṣaḥīḥ)......