A.    Pendahuluan

Belum lama ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusan bebas terhadap beberapa terdakwa (mantan direksi Bank) berkaitan dengan kredit macet yang diberikan kepada PT Sritex. Putusan tersebut mengingatkan penulis tentang penerapan prinsip Business Judgment Rule dalam perkara Tipikor dengan terdakwa mantan direksi sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tulisan ini tidak akan membahas atau melakukan analisis terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut, tetapi akan menguraikan mengenai pengaturan tentang Business Judgment Rule dan penerapannya dalam mengadili perkara Tipikor, khususnya Tipikor yang diduga dilakukan oleh direksi sebuah BUMN.

B.    Pengaturan Prinsip Business Judgment Rule Dalam Sistem Hukum Di Indonesia

Business Judgment Rule (BJR) merupakan sebuah prinsip yang ada dalam hukum perusahaan yang memberikan perlindungan terhadap direksi untuk tidak dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari tindakan direksi dengan syarat dilakukan dengan iktikad baik dan hati-hati.

Business Judgment Rule sebenarnya mengenai pembagian tanggung jawab di antara perseroan dan organ yang mengurusnya, terutama direksi, dan pemegang saham manakala terjadi kerugian yang menimpa perseroan yang diakibatkan oleh kesalahan manusia. Black’s Law Dictionary mendefinisikan Business Judgment Rule sebagai suatu tindakan dalam membuat suatu keputusan bisnis tidak melibatkan kepentingan diri sendiri, kejujuran dan mempertimbangkan yang terbaik bagi perusahaan (the presumption that in makin business decision not involving direct self interest or self dealing, corporate directors act in the honest belief that their actions are in the corporation best interest) (Bryan A, Garner, sebagaimana dikutip Sartika Nanda Lestari, 2015 : 305).

Business Judgment Rule ini merupakan prinsip yang mengajarkan bahwa keputusan direksi mengenai aktivitas perseroan tidak dapat langsung dipersalahkan oleh siapapun meski keputusan tersebut merugikan perseroan. Adapun ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi direksi agar dapat mengimplementasikan Business Judgment Rule adalah memenuhi syarat, yaitu : putusan sesuai dengan hukum yang berlaku ; dilakukan dengan itikad baik; dilakukan dengan tujuan yang benar (proper purpose); putusan tersebut mempunyai dasar-dasar yang rasional (rational basis); dilakukan dengan kehati-hatian (due care) seperti dilakukan oleh orang yang cukup hati-hati pada posisi yang serupa; dilakukan dengan cara yang layak dipercayainya (reasonable belief) sebagai yang terbaik (best interest) bagi perseroan.

Pada awalnya Business Judgment Rule merupakan doktrin yang berasal dari sistem common law dan merupakan derivatif dari Hukum Perusahaan di Amerika Serikat sebagai upaya untuk mencegah pengadilan-pengadilan di Amerika Serikat mempertanyakan pengambilan keputusan bisnis oleh direksi. Stephen M. Bainbridge menjelaskan fungsi Business Judgment Rule adalah untuk mencapai jalan tengah dalam hal terjadinya pertentangan antara otoritas direksi dalam menjalankan perseroan dan tuntutan akuntabilitas direksi terhadap para pemegang saham (Hendra Setiawan Boen, 2008 : 100)......