Beragam pertanyaan kerap muncul terkait alasan mengapa proses penegakan hukum pidana perikanan dibatasi oleh waktu dan harus berlangsung cepat. Pertanyaan ini sering disampaikan oleh para penyidik, terutama yang tidak berasal dari instansi kelautan dan perikanan. Bahkan, sejumlah hakim karier yang baru pertama kali menangani perkara pidana perikanan juga kerap mempertanyakannya.
Padahal, perkara pidana perikanan pada praktiknya bisa sangat kompleks. Dalam beberapa kasus, terdakwa tidak hanya satu orang, melainkan bisa melibatkan banyak pihak dalam satu perkara. Kompleksitas ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses hukum yang dituntut berjalan cepat dan efisien.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas, penulis akan mencoba menguraikan dari tiga aspek yaitu: 1). Berdasarkan aspek yuridis formal, 2). Berdasarkan aspek kajian teknis dan 3). Berdasarkan aspek kajian sosioekonomi.
Berdasarkan aspek yuridis formal proses penegakan hukum pidana perikanan di wilayah yuridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh waktu dan harus berlangsung cepat. Hal tersebut telah diatur tersendiri dalam Bab XIV Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, baik di tingkat penyidikan, penuntutan maupun di tingkat pemeriksaan di pengadilan.
Dalam penanganan perkara pidana perikanan, kecepatan proses hukum menjadi keharusan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur secara tegas batas waktu pada setiap tahapan, mulai dari penyidikan hingga kasasi.
Penanganan perkara pidana perikanan diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya dalam hal kecepatan proses hukum di setiap tahapan. Tujuannya adalah untuk memastikan kepastian hukum, efektivitas proses, dan pelayanan yang adil kepada pencari keadilan.
1. Tahap Penyidikan: Maksimal 30 Hari
Penyidikan oleh PPNS Perikanan, Polri, atau TNI AL memiliki batas waktu maksimal 30 hari. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (9) UU Perikanan. Jika melebihi waktu tersebut, tersangka harus dibebaskan demi hukum. Oleh karena itu, sebelum tenggat waktu, penyidik wajib melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)......