Dalam perkembangan sistem peradilan modern, metode pembuktian dan pemeriksaan terus mengalami evolusi seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Salah satu pendekatan yang mulai mendapat perhatian dalam wacana hukum kontemporer adalah pendekatan kuantum dalam pemeriksaan di pengadilan.
Pendekatan ini merupakan penerapan prinsip-prinsip mekanika kuantum dan teknologi kuantum dalam konteks hukum acara, yang berpotensi merevolusi cara mengumpulkan, menganalisis, dan mengevaluasi bukti dalam proses peradilan. (Martínez, S. & Navascués, M. 2022).
Konsep Dasar Pendekatan Kuantum dan Relevansinya dalam Penyelesaian Perkara
Secara kontekstual di persidangan, kondisi di mana hakim mempertimbangkan berbagai kemungkinan atas fakta yang disimpulkan dari satu alat bukti atau barang bukti yang dihadirkan oleh para pihak, sudah sering terjadi di persidangan.
Pada banyak kasus, barang bukti yang dihadirkan oleh para pihak baik dalam perkara pidana maupun perdata, pada dasarnya tidak 100% dapat mewakili atau merepresentasikan fakta yang benar-benar terjadi. Terlebih dalam perkara-perkara yang melibatkan bukti elektronik dalam pengungkapan fakta di persidangan.
Apalagi hukum acara di Indonesia belum benar-benar mengatur tentang bagaimana hakim dapat memvalidasi bukti yang dihadirkan di persidangan sehingga benar-benar dapat digunakan untuk mengungkapan fakta yang sebenarnya terjadi, adapun hingga saat ini “senjata utama” hakim dalam memvalidasi fakta adalah konsep “kesesuaian” antara alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
Konsep kesesuaian antara alat bukti sendiri, meskipun dianggap sebagai metode yang paling memungkinkan untuk digunakan saat ini. Namun pada praktiknya rentan bias karena berangkat dari asumsi-asumsi subjektif baik dari para pihak maupun dari hakim itu sendiri.
Salah satu metode pendekatan pengungkapan fakta di persidangan yang mulai digunakan dalam penyelesaian perkara di persidangan kontemporer adalah pendekatan kuantum......