Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh putusan penting dari pengadilan yang menyatakan bahwa pemerintah dan korporasi tidak dapat mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap individu.
Putusan ini langsung menjadi buah bibir. Banyak yang menyambutnya sebagai langkah maju dalam melindungi kebebasan berekspresi di ruang publik, terutama bagi masyarakat yang kerap merasa dibungkam oleh kuasa besar.
Fenomena ini muncul seiring semakin maraknya kritik dan ekspresi di media sosial. Warga menyuarakan keluhan atau kekecewaan, namun justru dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Di tengah relasi kuasa yang timpang, banyak kalangan menilai bahwa penggunaan pasal ini sering menjadi alat pembungkam, bukan perlindungan hak yang proporsional.
Secara hukum, dasar perlindungan kebebasan berekspresi dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, Pasal 310 dan 311 KUHP memang mengatur soal pencemaran nama baik. Namun, ketika pemerintah atau badan hukum besar menggunakannya terhadap warga biasa, muncul pertanyaan: apakah ini seimbang dan adil?
Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan memiliki peran penting dalam memberi tafsir dan arah perlindungan hukum yang berpihak pada keadilan substantif.
Begitu pula para hakim di tingkat bawah yang memeriksa perkara serupa, dituntut untuk lebih peka terhadap konteks relasi kuasa dan dampak sosial dari putusannya......