Beberapa waktu lalu, ramai di media massa berita mengenai langkah TNI, yang berkonsultasi ke Polda Metro Jaya  untuk melaporkan salah satu kreator konten, terkait pencemaran nama baik institusi. 

Mengutip berita kompas.com dengan judul "Penjelasan TNI soal Rencana Laporkan Ferry Irwandi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik", Kapuspen TNI Brigadir Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, kedatangan dia dan tiga jenderal lainnya ke Polda Metro Jaya masih dalam tahap konsultasi hukum terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi.

"Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif," ucap Freddy.

Namun, sepertinya langkah TNI yang akan melaporkan Ferry Irwandi, akan menghadapi hambatan karena putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXIII/2024, yang melarang instansi negara melaporkan individu, dalam kasus pencemaran nama baik. 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana langkah yang seharusnya ditempuh instansi negara dalam menghadapi isu serupa?

Dalam situasi seperti ini, humas pemerintahan mempunyai peran sebagai ujung tombak komunikasi organisasi, dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat. 

Humas tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi aktor utama dalam manajemen krisis. 

Sejumlah pakar mendefinisikan krisis dari sudut pandang berbeda, namun semuanya menekankan dampak serius terhadap organisasi dan pentingnya penanganan strategis. .....