Harta Warisan Tidak Selalu Berupa Aset Pasif
Harta warisan tidak selalu berupa uang, rumah, atau tanah yang dapat segera dibagi. Pewaris dapat meninggalkan pabrik, toko, perkebunan, rumah sewa, atau usaha lain yang terus menghasilkan keuntungan.
Ketika usaha tersebut tidak segera dibagi, keuntungan dapat diputar kembali sebagai modal hingga asetnya terus berkembang. Persoalan muncul saat para ahli waris berselisih dan seluruh kekayaan yang ada diminta untuk dibagi sebagai harta warisan.
Dalam keadaan demikian, pengadilan tidak cukup hanya menerapkan bagian faraid atas seluruh aset yang terlihat. Hakim harus menelusuri mana yang merupakan modal warisan, hasil pengembangannya, serta bagian yang berasal dari tambahan modal, tenaga, keahlian, atau pembiayaan setelah pewaris meninggal dunia (Sirin, 2015).
Asas Ijbari Menentukan Saat Beralihnya Hak
Asas ijbari menegaskan bahwa hak atas harta peninggalan beralih kepada para ahli waris sejak pewaris meninggal dunia, tanpa bergantung pada kehendak pewaris atau persetujuan ahli waris.
Namun, sebelum dibagi, harta tersebut terlebih dahulu digunakan untuk pengurusan jenazah, pembayaran utang, pelaksanaan wasiat, dan kewajiban lain pewaris (Wahyuni, 2018).
Peralihan hak tersebut tidak berarti harta warisan harus segera dijual atau dibagi secara fisik. Usaha seperti pabrik dapat tetap dipertahankan, tetapi sejak pewaris meninggal, aset itu menjadi milik bersama para ahli waris sesuai bagian masing-masing dan tidak boleh dikuasai sepihak oleh salah seorang di antaranya......