Menjadi Hakim bukan sekedar sebuah pilihan dan kehendak bebas seorang manusia atas dirinya sendiri. Menurut penulis, Hakim telah dipilih Tuhan yang telah mengukirkan garis takdir. 

Tidak mudah menjadi Hakim yang adil, karena dituntut agar tidak menjadi manusia satu dimensi menurut Herbet Marcuse. Hakim yang prinsip, kerangka berpikir, paradigmanya hanya one dimensional man akan berbahaya bagi penegakkan hukum. Sebab, akan terkungkung dalam tembok tinggi, tebal, serta melihat permasalahan di sekitar dengan menggunakan kacamata kuda.

Hakim ideal adalah yang multidimensional, melihat hukum bukan sebagai bangunan monolitik yang berdiri sendiri, dikarenakan hukum selalu berbenturan dengan ilmu-ilmu yang lain. Menjadi Hakim tidak boleh masinal dan statis, disebabkan berhukum memerlukan hati nurani. 

Mengadili adalah tentang pergumulan atau pergulatan kemanusiaan, begitu kata Roeslan Saleh. Untuk memupuk rasa kemanusiaan, maka diperlukan Hakim yang berhati nurani, jauh dari sikap machiavellian.

Sebagai seorang muslim, penulis selalu berkeyakinan Hakim yang ideal harus mempunyai tiga nilai dasar dalam menjalin hubungan yakni hablum minallah (hubungan manusia dengan Penciptanya), hablum minannas (hubungan manusia dengan manusia lainnya) serta hablum minal alam (Hubungan manusia dengan alam). 

Pertama, kaitannya dengan hablum minallah. Hakim adalah satu entitas yang di dalam sanubarinya harus memiliki kadar integritas yang tiada terkira. Seorang Hakim yang kurang mempunyai kecerdasan spiritual, maka perlahan integritas akan memudar dan selanjutnya sirna. 

Kemudian, putusan yang dilahirkan Hakim tersebut, hanya sekedar suatu barang yang dapat dikapitalisasi dan dibeli. Kecerdasan spiritual dapat dilahirkan oleh hubungan manusia dengan Tuhannya. Bilamana, kita berbicara mengenai satu asas yang paling fundamental dan wajib  dipedomani Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan, yakni asas religiusitas yang tergambar dalam irah-irah putusan. 

Menurut seorang Hakim kondang bernama Bismar Siregar, irah-irah putusan adalah roh-nya suatu putusan. Bilamana irah-irah putusan luput dicantumkan Hakim dalam putusannya, maka sesuai Pasal 197 ayat (2) KUHAP, putusan menjadi batal demi hukum. .....