Reformasi di Mahkamah Agung
Reformasi Peradilan merupakan amanat cetak biru peradilan 2010-2035 untuk memastikan layanan peradilan dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan.
Penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung sebelum 2009 berlangsung bertahun-tahun lamanya karena tidak ada pengaturan tenggang waktu penyelesaian perkara.
Kemudian, dilakukan reformasi tahap pertama pada 2009 dengan terbitnya SK Ketua Mahamah Agung Nomor 138 yang menentukan bahwa penanganan perkara kasasi paling lama satu tahun, sehingga memberikan kepastian bagi para pencari keadilan.
Reformasi tahap kedua, pada 2014 dengan terbitnya SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 214 yang menentukan penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali paling lama 250 hari.
Kebijakan ini, mengurangi lebih dari tiga bulan waktu penanganan perkara sebelumnya yang sejalan dengan keberlakuan sistem kamar yang efektif mempercepat penanganan perkara.
Kebijakan ini, tidak hanya mencerminkan usaha untuk memberikan keadilan yang lebih cepat bagi masyarakat, tetapi juga menunjukkan pemahaman akan pentingnya meningkatkan kualitas layanan hukum.
Dengan penerapan sistem kamar, di mana hakim yang menangani perkara memiliki keahlian dan pengalaman khusus, diharapkan keputusan yang diambil lebih tepat dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. .....