Dalam lintasan sejarah peradaban Islam, jabatan qādī (hakim) menempati posisi penting sebagai penegak hukum dan penjaga keadilan publik.
Namun, di balik kehormatan itu, tidak sedikit ulama besar justru menolak mentah-mentah jabatan hakim, ketika ditawari oleh penguasa. Penolakan ini bukan bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab sosial, melainkan ekspresi dari kesadaran moral dan ketakutan spiritual beratnya amanah keadilan.
Sikap ini dapat dipahami dalam konteks firman Allah: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. an-Nisā’ [4]: 58).
Ayat tersebut, menegaskan menegakkan keadilan merupakan amanah ilahiah, bukan hanya sekadar urusan administratif. Sehingga para ulama klasik menyadari hal itu dengan sangat mendalam.
Keadilan merupakan salah satu pilar utama dalam kehidupan. Dalam Islam, keadilan memiliki dimensi teologis dan moral yang sangat kuat, yang menegaskan pentingnya menegakkan hukum dengan adil, tanpa dipengaruhi hawa nafsu atau kepentingan pribadi.
Dalam konteks hukum positif modern, prinsip keadilan sejalan dengan konsep negara hukum (rule of law) yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keadilan tidak hanya menjadi nilai moral, tetapi juga norma konstitusional yang mengikat seluruh penyelenggara negara, termasuk hakim.
Namun, demikian persoalan klasik tetap muncul bagaimana menjaga independensi hakim di tengah tekanan kekuasaan politik atau ekonomi? .....