Jika memasuki gedung instansi-instansi pemerintah tidak jarang kita menjumpai banner ataupun spanduk bertuliskan “Anda Memasuki Kawasan Zona Integritas” diiringi dengan slogan ataupun istilah tertentu, seperti Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sebenarnya apa itu Zona Integritas yang dimaksud?
Zona integritas atau kerap disingkat ZI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari gerakan reformasi birokrasi yang dicanangkan pada 2014 pada masa Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Program ini lantas diterjemahkan oleh Menteri PAN-RB periode 2014-2016, Yuddy Chrisnandi dengan diterbitkannya Permen PAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 yang mengatur tentang pedoman pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.
Dikutip dari artikel resmi Kementerian PAN-RB tahun 2015, ZI secara substansi terkait dengan pencegahan korupsi, peningkatan fungsi dan tata kelola pemerintahan, dan kepuasan publik.
Untuk mendapatkan predikat baik, maka perencanaan yang akan dijalankan pemerintah harus dikelola dan diimplementasikan dengan matang dan sebaik-baiknya.
"Ini bertujuan agar momentum ini menjadi salah satu alat pemicu bagi seluruh instansi pemerintah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi secara kongkrit, sistematis, dan berkelanjutan," ujar Yuddy Chrisnandi dalam acara Penyerahan Penghargaan Dan Laporan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM Tahun 2015 di Bandung.
Zona Integritas merupakan program yang dicanangkan sebagai komitmen unit kerja atau instansi pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bebas dari praktik-praktik korupsi sekaligus mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan publik. .....