Pendahuluan
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak merupakan instrumen kebijakan fiskal yang sangat vital dan penting bagi negara, hal tersebut dapat dilihat dari proyeksi penerimaan perpajakan 2025 sebesar 10,24% PDB atau setara Rp2.490,9 triliun dari total proyeksi pendapatan negara 2025 sebesar Rp3.005,1 T (Informasi APBN 2025 diakses pada https://media.kemenkeu.go.id tanggal 13 April 2025).
Signifikannya kontribusi pajak dalam postur APBN sebagai penggerak ekonomi nasional, karenanya diperlukan berbagai pendekatan untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak.
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment system (Pasal 12 UU KUP), namun tidak mengurangi peran fiscus untuk melakukan pengawasan kepatuhan WP.
Sejalan dengan itu, guna menjaga kepatuhan peraturan di bidang perpajakan juga mengatur sanksi pidana yang berkarakter administratif, sebagai penegas hukum pajak sebagai hukum publik. Sekaligus, menjadi bagian integral dari politik hukum perpajakan guna mengutamakan kepatuhan pembayaran pajak (compliance-oriented). Sejalan dengan semangat tax collection sebagai sumber fiskal nasional, maka penekanan pendekatan administrative penal law dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Mengatur mekanisme Pembetulan dan Pengungkapan Ketidakbenaran
Ketentuan Pasal 8 UU No. 7/2021 UU HPP menganut konsep pembetulan dan pengungkapan ketidakbenaran. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada WP yang baik karena kealpaannya maupun karena secara sengaja (vide Pasal 38, Pasal 39 ayat (1) huruf c, dan d UU HPP) untuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan yang telah disampaikan sebelum Dirjen Pajak melakukan tindakan pemeriksaan......