HIR/RBg tidak mengenal voeging, tussenkomst, dan vrijwaring, tetapi apabila benar-benar dibutuhkan dalam praktik sedangkan belum terdapat kaidah hukum yang mengaturnya, ketiga jenis intervensi itu dapat dijelaskan dengan berpedoman dan merujuk pada Rv yang diatur dalam Pasal 279 Rv dan seterusnya, dan pada Pasal 70 Rv dan seterusnya. 

Dari Rv inilah para sarjanawan hukum menjelaskan jenis-jenis pihak ketiga dalam perkara perdata.

Jika jenis-jenis intervensi diatas kita tarik dalam kerangka hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, ada satu jenis yang tidak muncul dalam teori-teori yang dikemukakan oleh sarjanawan hukum, yaitu vrijwaring. 

Misalnya saja menurut Rozali Abdullah, yang menyebut ketikutsertaan pihak ketiga dalam proses berperkara di pengadilan TUN dimungkinkan dalam tiga jenis tidak termasuk didalamnya vrijwaring, yaitu (Rozali Abdullah, 2001):

Ketiadaan vrijwaring dalam jenis intervensi di Peradilan Tata Usaha Negara juga disebutkan oleh Indroharto yang hanya menyebut jenis tussenkomst dan voeging sebagai jenis-jenis intervensi dalam acara peradilan tata usaha negara (Indroharto, Buku II, 1994). 

Bahkan Indroharto hanya menyebut dua jenis intervensi saja, yaitu tussenkomst dan voeging tanpa ditambahkan intervensi khusus sebagaimana disebutkan oleh Rozali Abdullah. 

Bagi Indroharto, masuknya pihak ketiga yang berasal dari prakarsa hakim bisa tetap dikategorikan sebagai voeging.

Terlepas dari teori intervensi yang menyebutkan jenis tussenkomst dan voeging, ketentuan Pasal 83 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tidak terlalu fokus pada perbedaan intervensi secara teoretik, namun hanya membagi jenis intervensi secara fungsi. .....