Realitas pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Indonesia menampilkan fenomena yang menggelisahkan. Kasus korupsi Century yang merugikan negara sekitar Rp7,4 triliun (BPK, 2013), hingga saat ini hanya berhasil diselamatkan sebagian kecil asetnya. 

Demikian pula dengan mega korupsi e-KTP senilai Rp2,3 triliun, di mana aset yang berhasil dikembalikan masih jauh dari nilai kerugian sesungguhnya. Fenomena ini, memunculkan diskursus penting mengenai efektivitas mekanisme pemulihan kerugian negara yang tersedia.

Di tengah stagnansi pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, muncul narasi tandingan yang menyatakan bahwa instrumen hukum perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata telah memadai untuk mengatasi kekosongan hukum tersebut.  

Argumen dimaksud, mengemukakan bahwa unsur-unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor pada dasarnya beririsan dengan unsur PMH, sehingga gugatan perdata dapat menjadi alternatif yang efektif, tanpa perlu menunggu lahirnya undang-undang khusus.

Namun, benarkah gugatan perdata dapat menjadi solusi komprehensif, ataukah justru mencerminkan jalan buntu dalam pemulihan uang negara? 

Pertanyaan ini, mengharuskan analisis yang melampaui sekadar komparasi unsur-unsur hukum, melainkan juga evaluasi terhadap efektivitas praktikal, kendala struktural, dan pembelajaran dari pengalaman internasional.

Gugatan Perdata: Kelebihan dan Keterbatasan

Argumen yang menyatakan kecukupan gugatan PMH, untuk pemulihan kerugian korupsi memiliki landasan teoretis yang logis. Kesamaan unsur antara Pasal 1365 KUH Perdata dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang menunjukkan keterkaitan konseptual yang kuat. (Muhammad Adiguna Bimasakti, 2025) .....