Sistem hukum di dunia dalam ranah Pidana secara garis besar terbagi menjadi dua tradisi besar: Civil Law (Hukum Kontinental) dan Common Law (Hukum Anglo-Saxon).
Kedua sistem ini memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam sumber hukum, peran hakim, dan mekanisme penentuan kesalahan, yang sangat memengaruhi wajah peradilan pidana di suatu negara.
I. Sumber Hukum dan Sejarah
A. Civil Law (Hukum Kontinental)
Sistem Civil Law berakar dari Hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) dan dikembangkan secara signifikan melalui kodifikasi pada Abad Pertengahan. Tonggak pentingnya adalah Code Civil Perancis (Code Napoleon) pada 1804 (Fauzan & Sugianto, 2021).
Sumber Hukum Utama: Hukum tertulis dan terkodifikasi (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dll.) menjadi sumber hukum primer dan utama.
Asas Legalitas: Sistem ini menganut ketat asas "Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali" (tiada pidana tanpa undang-undang yang mendahuluinya).
Prinsip ini menekankan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dihukum jika tidak secara eksplisit dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip ini memberikan kepastian hukum yang tinggi (Asshiddiqie, 2010)......