Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah cara manusia bekerja, mengambil keputusan, dan bahkan memengaruhi sektor hukum dan pemerintahan.
Di Indonesia penggunaan AI, telah merambah berbagai bidang, namun seiring dengan manfaat yang ditawarkan muncul pula pertanyaan krusial. siapa yang bertanggung jawab, ketika AI menimbulkan kerugian atau pelanggaran hukum?
Pesatnya kemajuan teknologi merupakan suatu keniscayaan bagi umat manusia. Saat ini, kehidupan manusia berdampingan erat dengan pemanfaatan teknologi dalam berbagai sektor.
Salah satu bentuk kemajuan teknologi yang masih menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, adalah munculnya teknologi Artificial Intelligence atau biasa disebut dengan AI.
AI merupakan sebuah program komputer yang mampu memberikan kemampuan kepada mesin, untuk berfungsi meniru kecerdasan manusia, seperti mengambil keputusan, memecahkan masalah, dan melakukan prediksi.
Hal ini dikarenakan, AI dapat memiliki kemampuan yang hampir setara dengan manusia, teknologi ini sering disebut sebagai kecerdasan eksternal atau external intelligence.
Terdapat tiga kriteria suatu program komputer dapat dikatakan sebagai AI, yaitu Acting Humanly, Thinking Humanly dan Thinking rationally, sehingga dari tiga kriteria akan menciptakan aksi rasional.
Adapun program komputer yang terkoneksi AI, akan mempelajari bagaimana manusia bertindak dalam situasi tertentu dengan batasan spesifik, dan kemudian menentukan metode yang efisien dan efektif.
AI yang berpikir secara rasional, akan mencatat interaksi dengan lingkungan berdasarkan kondisi, faktor lingkungan, dan data yang tersedia. Sebagai hasilnya, AI membentuk dasar dan melakukan negosiasi untuk mencapai tujuan dan menyelesaikan masalah......