Pendahuluan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan instrumen fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Sejak diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, KUHAP lama menjadi rujukan utama dalam mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa.
Selama lebih dari empat dekade, KUHAP telah menjadi pedoman praktik peradilan pidana di Indonesia. Namun, perkembangan masyarakat, kemajuan teknologi informasi, serta meningkatnya kesadaran akan hak asasi manusia mendorong kebutuhan mendesak untuk melakukan pembaruan hukum acara pidana.
Dokumen perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru menunjukkan adanya perubahan paradigma yang cukup signifikan.
Pembaruan tersebut, tidak hanya bersifat teknis-prosedural, tetapi juga menyentuh dimensi filosofis hukum, yakni pergeseran dari pendekatan yang cenderung represif menuju pendekatan yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.
Dengan demikian, pembaruan KUHAP diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum modern yang menuntut keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Perluasan Subjek dan Kewenangan Penyidik
Dalam KUHAP lama, penyidik secara tegas diidentikkan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik pegawai negeri sipil tertentu. Konsepsi ini mencerminkan model sentralistik dalam kewenangan penyidikan. .....